Rabu, 28 Desember 2011

HC

HOLDING COMPANY
Istilah : Induk Perusahaan
Parent Company
Controlling Company
Pengertian :  suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain

Prosedur pembentukan holding :
  1. Prosedur Residu
  2. Prosedur Penuh
  3. Prosedur Terprogram
Ad. Residu
  1. Perusahaan asal dipecah-pecah
  2. Perusahaan yang dipecah menjadi perusahaan mandiri
  3. Sisa dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding
Ad.Penuh
Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa :
  1. Dibentuk perusahaan baru
  2. Diambil salah satu perusahaan yang ada tapi masih ada hubungan kepemilikan
  3. Diakuisisi perusahaan yang sebelumnya ada tetapi kepemilikan lain
Ad. Terprogram
  1. Dari awal disadari akan pentingnya perusahaan holding
  2. Perusahaan yang didirikan pertama adalah perusahaan holding
  3. Untuk setiap bisnis didirikan perusahaan baru atau diakuisisi perusahaan lain menjadi perusahaan anak
Klasifikasi perusahaan holding
  • Dilihat dari segi keterlibatan perusahaan holding dalam berbisnis:
  1. Perusahaan holding semata-mata
  2. Perusahaan holding beroperasi
  • Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan kepuputusan :
  1. Perusahaan holding investasi
Factor-faktor penyebabnya :
  1. Perusahaan holding tidak punya kemauan/kemampuan/pengalaman/pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan
  2. Perusahaan holding hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan
  3. Mitra usaha anak perusahaan lebih mampu/lebih terkenal dalam bidang bisnisnya1. Perusahaan holding manajemen
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan :
  1. Operasional hak veto
  2. Ikut serta dalam dewan direksi secara langsung
  3. Ikut serta dalam dewan komisaris
  4. Ikut serta dalam dewan direksi/komisaris secara tidak langsung
  5. Ikut serta tanpa ikatan yuridis2. Ditinjau dari keterlibatan equity
    1. Perusahaan holding afiliasi : mempunyai saham tidak sampai 51%
    2. Perusahaan holding subsidiari : mempunyai saham 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya
Hal ini dapat terjadi dalam hal :
  1. Jika pemegang saham lebih dari dua pihak walaupun tidak memiliki saham 51% tapi persentasenya masih besar dibanding pemegang saham lainnya
  2. Walaupun memiliki saham lebih kecil dari pemegang saham lain tetapi perusahaan holding mempunyai hubungan tertentu secara kontraktual dengan pemegang saham lain, contoh adapemegang saham lain yang digadaikan/fidusiakan ke perusahaan holding
  3. Walaupun terkecil tapi diberikan hak veto
  1. Perusahaan holding kombinasi
  • Keuntungan dari perusahaan holding :
  1. Kemandirian risiko
  2. Hak pengawasan lebih besar
  3. Pengontrol lebih mudah dan efektif
  4. Operasionalnya lebih efisien
  5. Kemudahan sumber dana
  6. Keakuratan pengambilan keputusan
  • Kerugiannya :
  1. Pajak berganda
  2. Lebih birokratis
  3. Management one man show
  4. Conglomerate game
  5. Penutrupan perusahaan risiko usaha